Asesor kompetensi pada program keahlian Pemasaran merupakan seseorang yang memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi yang merekomendasikan peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada Okupasi dalam SKEMA OKUPASI yang ada pada Skema Sertifikasi Program keahlian Pemasaran yakni Okupasi Kasir Trainee ataupun Okupasi Pramuniaga . Berikut Asesor Kompetensi yang akan melaksanakan UJK sesuai dengan nama asesor yang telah ditunjuk Ketua LSP P1 SMKN 1 Purwodadi.
Apabila asesor belum bisa mengakses button sesuai nama silahkan hubungi Manajer Sertifikasi/Staff penanggung jawab sertifikasi.