Asesor kompetensi pada paket keahlian Akuntansi dan Lembaga Keuangan merupakan seseorang yang memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi yang merekomendasikan peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada klaster 1 dengan SKEMA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAK ETAP dan klaster 2 pada SKEMA PENGOPERASIAN APLIKASI AKUNTANSI BERBASIS KOMPUTER. Berikut Asesor Kompetensi yang akan melaksanakan UJK sesuai dengan nama asesor yang telah ditunjuk Ketua LSP P1 SMKN 1 Purwodadi. Apabila asesor belum bisa mengakses button sesuai nama silahkan hubungi ketua TUK masing-masing kompetensi.
Asesor akan melihat APL 02 (Asesmen Mandiri) pada 2 klaster dan merekomendasikan bahwa asesi telah mengisi elemen kompetensi