Persetujun Asesmen Mandiri Kompetensi AKL dari asesor

Asesor kompetensi pada paket keahlian Akuntansi dan Lembaga Keuangan merupakan seseorang yang memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi yang merekomendasikan peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada klaster 1 dengan SKEMA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAK ETAP dan klaster 2 pada  SKEMA PENGOPERASIAN APLIKASI AKUNTANSI BERBASIS KOMPUTER. Berikut Asesor Kompetensi yang akan melaksanakan UJK sesuai dengan nama asesor yang telah ditunjuk Ketua LSP P1 SMKN 1 Purwodadi. Apabila asesor belum bisa mengakses button sesuai nama silahkan hubungi ketua TUK masing-masing kompetensi. 

Uji Kompetensi AKL

Asesor akan melihat APL 02 (Asesmen Mandiri) pada 2 klaster dan merekomendasikan bahwa asesi telah mengisi elemen kompetensi