Asesor kompetensi pada program keahlian Akuntansi dan Lembaga Keuangan merupakan seseorang yang memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi yang merekomendasikan peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada Okupasi dalam SKEMA OKUPASI yang ada pada Skema Sertifikasi Program keahlian Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis yakni Okupasi Staff Administrasi ataupun Okupasi Office Adminstration . Berikut Asesor Kompetensi yang akan melaksanakan UJK sesuai dengan nama asesor yang telah ditunjuk Ketua LSP P1 SMKN 1 Purwodadi.
Apabila asesor belum bisa mengakses button sesuai nama silahkan hubungi Manajer Sertifikasi/Staff penanggung jawab sertifikasi.